| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara |
| Tanggal Penetapan | 04 Maret 2026 |
| Penandatangan | PURBAYA YUDHI SADEWA |
| Ukuran | 1.11 MB |
Berikut ringkasan dokumen PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN:
1. Dasar dan TujuanPeraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari:
PP Nomor 9 Tahun 2026
Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Tujuannya untuk memastikan mekanisme pembayaran berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai sistem perbendaharaan negara.
2. Ruang LingkupMengatur:
Mekanisme pembayaran
Tata cara penerbitan SPM-LS dan SP2D
Pengelolaan sisa dana
Ketentuan khusus untuk BLU, TNI/Polri, Perwakilan RI di luar negeri
Pembayaran kepada pensiunan
Ketentuan tentang penerima, komponen, besaran, dan waktu pembayaran mengikuti PP Nomor 9 Tahun 2026 (bukan diatur rinci dalam PMK ini).
3. Mekanisme Pembayaran- Dibayarkan dalam bentuk uang
- Dibebankan pada DIPA satuan kerja masing-masing
- Menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS)
Jika tidak bisa langsung ke penerima, dapat melalui bendahara pengeluaran.
4. Prosedur AdministratifPerhitungan menggunakan:
Aplikasi gaji berbasis web
Jika tidak memungkinkan รข†’ aplikasi desktop
Diterbitkan:
SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung)
Diajukan ke KPPN
KPPN menerbitkan SP2D
SPM-LS:
Dibuat terpisah dari gaji bulanan
Termasuk untuk pembayaran kekurangan/susulan
Diajukan per kelompok penerima
Jika bersumber dari PNBP BLU
Dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja BLU
Dilaporkan terpisah dari belanja lain
Mengikuti ketentuan khusus pembayaran belanja pegawai di lingkungan tersebut.
Perwakilan RI di Luar NegeriMengikuti PMK khusus pelaksanaan APBN di luar negeri.
6. Sisa DanaJika ada sisa dana pembayaran melalui bendahara:
Wajib disetor ke kas negara
Disetor terpisah (tidak boleh digabung dengan setoran lain)
Jika pegawai pindah:
Harus dicantumkan dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran apakah THR/Gaji 13 sudah dibayar atau belum
Jika belum, dibayarkan oleh instansi tujuan
Pembayaran dilakukan melalui:
PT Taspen (Persero)
PT Asabri (Persero)
Tagihan diajukan ke KPA paling cepat 1 hari kerja sebelum jadwal pembayaran.
Pertanggungjawaban dibuat terpisah dari pembayaran pensiun bulanan.
9. Pengendalian InternalMenteri/Pimpinan Lembaga wajib melakukan pengendalian internal sesuai peraturan perundang-undangan.
Mulai BerlakuDitetapkan 4 Maret 2026
Ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
PMK ini tidak mengatur siapa yang dapat dan berapa besarannya, tetapi fokus pada:
Mekanisme teknis pembayaran
Prosedur administrasi keuangan negara
Tata cara pertanggungjawaban
Pengendalian internal











