Selasa, 03 Maret 2026

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

 

JudulPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Tanggal Penetapan04 Maret 2026
PenandatanganPURBAYA YUDHI SADEWA
Ukuran1.11 MB
Ringkasan

Berikut ringkasan dokumen PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN:

1. Dasar dan Tujuan

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari:

  • PP Nomor 9 Tahun 2026

  • Mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026

Tujuannya untuk memastikan mekanisme pembayaran berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai sistem perbendaharaan negara.

2. Ruang Lingkup

Mengatur:

  • Mekanisme pembayaran

  • Tata cara penerbitan SPM-LS dan SP2D

  • Pengelolaan sisa dana

  • Ketentuan khusus untuk BLU, TNI/Polri, Perwakilan RI di luar negeri

  • Pembayaran kepada pensiunan

Ketentuan tentang penerima, komponen, besaran, dan waktu pembayaran mengikuti PP Nomor 9 Tahun 2026 (bukan diatur rinci dalam PMK ini).

3. Mekanisme Pembayaran 
  • Dibayarkan dalam bentuk uang 
  • Dibebankan pada DIPA satuan kerja masing-masing 
  • Menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS)

Jika tidak bisa langsung ke penerima, dapat melalui bendahara pengeluaran.

4. Prosedur Administratif
  1. Perhitungan menggunakan:

    • Aplikasi gaji berbasis web

    • Jika tidak memungkinkan → aplikasi desktop

  2. Diterbitkan:

    • SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung)

    • Diajukan ke KPPN

    • KPPN menerbitkan SP2D

  3. SPM-LS:

    • Dibuat terpisah dari gaji bulanan

    • Termasuk untuk pembayaran kekurangan/susulan

    • Diajukan per kelompok penerima

5. Ketentuan Khusus BLU (Badan Layanan Umum)
  • Jika bersumber dari PNBP BLU

  • Dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja BLU

  • Dilaporkan terpisah dari belanja lain

TNI & Kemenhan

Mengikuti ketentuan khusus pembayaran belanja pegawai di lingkungan tersebut.

Perwakilan RI di Luar Negeri

Mengikuti PMK khusus pelaksanaan APBN di luar negeri.

6. Sisa Dana

Jika ada sisa dana pembayaran melalui bendahara:

  • Wajib disetor ke kas negara

  • Disetor terpisah (tidak boleh digabung dengan setoran lain)

7. Mutasi Pegawai

Jika pegawai pindah:

  • Harus dicantumkan dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran apakah THR/Gaji 13 sudah dibayar atau belum

  • Jika belum, dibayarkan oleh instansi tujuan

8. Pensiunan

Pembayaran dilakukan melalui:

  • PT Taspen (Persero)

  • PT Asabri (Persero)

Tagihan diajukan ke KPA paling cepat 1 hari kerja sebelum jadwal pembayaran.

Pertanggungjawaban dibuat terpisah dari pembayaran pensiun bulanan.

9. Pengendalian Internal

Menteri/Pimpinan Lembaga wajib melakukan pengendalian internal sesuai peraturan perundang-undangan.

Mulai Berlaku

Ditetapkan 4 Maret 2026
Ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Inti Singkatnya

PMK ini tidak mengatur siapa yang dapat dan berapa besarannya, tetapi fokus pada:

  • Mekanisme teknis pembayaran

  • Prosedur administrasi keuangan negara

  • Tata cara pertanggungjawaban

  • Pengendalian internal

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

  Judul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran tunjangan Hari Raya...

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels